Friday, November 26, 2010

Death Note versi Indonesia

Death Note, di Indonesia juga dikenal dengan judul Dunia Dewa Kematian, adalah judul sebuah serial manga Jepang yang ditulis oleh Tsugumi Ohba dan ilustrasi oleh Takeshi Obata. Manga ini menceritakan tentang Light Yagami, seorang siswa jenius yang secara kebetulan menemukan Death Note milik shinigami (dewa kematian). Direalisasikan di majalah Shonen Jump dari Januari 2004 hingga Mei 2006 dengan total 108 bab. Versi tankoubonnya terbit sebanyak 12 jilid dan 1 jilid spesial yang berjudul How to Read 13 yang berisi tentang penjelasan dan profil tentang Death Note. Di Indonesia anime ini ditayangkan Global TV.



Sinopsis
Manga

Manga dan film layar lebar Death Note memiliki inti yang sama yaitu seorang siswa SMA terbaik sejepang bernama Light Yagami yang menemukan Death Note kepunyaan shinigami (dewa kematian) bernama Ryuk. Light merasa dunia sudah membusuk karena dipenuhi oleh manusia tidak berguna (penjahat), karena itu Light memutuskan untuk mengorbankan dirinya agar dunia menjadi lebih baik. Light membunuh para penjahat dengan menggunakan nama KIRA, sayangnya Light menjadi tidak terkendali dan membunuh semua orang yang menghalanginya. Tidak butuh waktu lama nama KIRA mendunia. KIRA dikenal sebagai penjahat/pahlawan yang membuat para penjahat mati karena serangan jantung (Light hanya menuliskan nama tanpa menuliskan detailnya sehingga orang-orang itu mati karena serangan jantung).



L vs KIRA

Aksi Light ini menarik perhatian ICPO (Interpol / International Criminal Police Organization – Organisasi Kriminal Internasional), dan detektif (fiktif) paling terkenal di dunia, L. L menawarkan bantuan kepada pihak kepolisian Jepang untuk menangkap KIRA. Dengan suatu cara yang sangat cerdas, L berhasil membuktikan bahwa KIRA beroperasi dari Kantou, Jepang, dan melalui broadcast televisi nasional, L menyatakan bahwa ia akan ‘menangkap KIRA dan membawanya ke hukuman eksekusi’, sebagai wujud konsekuensinya terhadap keadilan. Light, yang yakin bahwa dirinya, dan ideologi KIRA adalah keadilan yang sesungguhnya, menerima ‘tantangan’ dari L tersebut.


L yang sudah melakukan penyelidikan mulai mencurigai Light. Ia kemudian membentuk sebuah tim investigasi kecil bersama 6 anggota NPA (National Police Agency aka Kepolisian Jepang), yang beranggotakan Souichiro Yagami (ayah Light Yagami), Matsuda Touta, Hideki Ide, Kanzo Mogi, Aizawa, dan Ukita (kemudian tewas oleh KIRA). Untuk memulai langkah awalnya, kamar Light dipasang kamera pengintai dan penyadap. Light dengan suatu cara yang cerdik berhasil mengelabui kamera pengintai tersebut dan tetap ‘mengeksekusi’ kriminal dengan Death Note-nya. L, yang tetap yakin Light adalah KIRA, kemudian memulai langkah berani dan penuh resikonya, bertemu langsung dengan Light untuk mendapatkan bukti yang konkret.


Dalam acara penerimaan mahasiswa baru, Light terpilih sebagai mahasiswa baru terbaik bersama seseorang yang menyebut dirinya Hideki Ryuuga (artis Jepang yang terkenal saat itu, terinspirasi dari artis Jepang sebenarnya, Gackt), sebuah nama yang dipilihnya untuk melindungi dirinya kalau-kalau Light mencoba untuk ‘mengeksekusi’nya dengan Death Note. Hideki Ryuuga kemudian memberitahu Light bahwa ia adalah L. Semenjak itu L dan Light saling menyelidiki identitas masing-masing dengan lebih hati-hati. Karena keduanya memiliki tingkat kecerdasan yang setara, kedua pihak tersebut selalu bisa membaca langkah-langkah lawannya, dan ‘perang dingin’ yang keras berlangsung di antara mereka.


Tak lama setelah Light bertemu dengan L dan bergabung ke dalam tim investigasi, KIRA melakukan siaran broadcast nasional untuk menggerakkan polisi. Dari perilakunya yang berbeda dengan KIRA yang dikejarnya, L segera menyimpulkan bahwa telah muncul KIRA yang kedua. Di sini terjadi perburuan segitiga antara L, Light (KIRA), dan KIRA yang kedua. Ketiganya saling mencari satu sama lain. Tanpa diduga, KIRA kedua adalah Misa Amane, seorang aktris muda yang memuja KIRA yang telah membalaskan dendam orang tuanya, dan jatuh hati kepada Light Yagami. Ketika akhirnya ketiganya bertemu, intrik-intrik yang dilakukan satu sama lain menjadi semakin pekat, dan berakhir pada tewasnya L oleh Shinigami KIRA kedua.


L yang tewas segera digantikan kedudukannya oleh Light, sebagai satu-satunya orang dengan kecerdasan intelektual yang hampir setara dengan L. Light, yang yakin dirinya tak terkalahkan karena memainkan dua peran sekaligus (L dan KIRA), mulai bergerak menguasai dunia.



Di luar dugaan Light, melalui peralatan mekanis otomatis yang dirancang L, berita mengenai kematiannya segera diketahui oleh Roger, kepala sekolah Wammy House, sebuah institusi khusus yang didirikan untuk mendidik anak-anak jenius di seluruh dunia untuk satu tujuan: menciptakan penerus L.


Roger segera bertindak dengan menginformasikan ini kepada dua kandidat penerus L, Mello dan Near. Kedua remaja tersebut memiliki sifat yang sangat bertolak belakang, Mello bertemperamen tinggi, spontan, dan terobsesi menjadi nomor satu. Sementara Near hampir tidak menunjukkan emosi, dan sangat observatif, dan cenderung pasif.


Mello yang mendengar berita ini segera naik darah, sementara Near hanya dengan tenang mengatakan bahwa apabila seseorang tidak bisa memenangkan permainan yang dimainkannya, ia hanya pecundang (dimaksudkan untuk L). Mello kemudian bertanya kepada Roger, siapa yang dipilih L sebagai penerusnya, yang dijawab ‘tak ada’, agar mereka bekerja sama sebagai penerus L. Near setuju, namun Mello, yang selalu terobsesi menjadi nomor satu, yang tak pernah diperolehnya karena keberadaan Near, menolaknya dan berkata bahwa Near lebih pantas menjadi penerus L.


Mello kemudian keluar dari institusi itu untuk mengejar KIRA dengan caranya sendiri, dengan menjadi anggota organisasi kriminal terbesar di dunia, Mafia.

Mello vs Near vs KIRA

Mello terbukti bukan remaja biasa. Dalam waktu satu setengah tahun, dia berhasil menjadi kepala organisasi Mafia. Untuk membuktikan bahwa ia adalah penerus L yang pantas, dan untuk membuktikan bahwa ia lebih baik dari Near, Mello segera mendapatkan Death Note yang disimpan oleh NPA, dengan cara menculik Sayu Yagami, adik perempuan Light Yagami, dan meminta Death Note sebagai pertukarannya. Light yang terkejut bahwa fakta kematian L telah diketahui orang luar, kemudian berkontak dengan SPK (Special Provision for KIRA), sebuah organisasi pimpinan Near yang didirikan Amerika Serikat untuk menangkap KIRA.



Selang beberapa lama sejak Mello mendapatkan dan ‘menguji’ kekuatan Death Note, Light mengatur rencana untuk merebut kembali Death Note tersebut. Pada saat itu datang seorang Shinigami, Shidou, pemilik asli Death Note yang dipegang oleh Mello, untuk mengambilnya kembali. Mello segera mendapatkan informasi darinya bahwa beberapa peraturan yang tertulis di Death Note adalah palsu, dan siapapun yang menuliskan peraturan palsu ini, melakukannya untuk membuat dirinya bebas dari kecurigaan bahwa ia adalah KIRA.


Light, dengan bantuan anggota NPA dan mata-Shinigami Misa, berhasil melakukan serangan mendadak ke markas rahasia Mello, menghabisi semua anak buahnya, mengambil kembali Death Note, dan nyaris menangkap Mello. Mello, di tengah kekacau balauan yang ditimbulkan oleh NPA (di bawah komando L / Light), mendapati bahwa nama aslinya, Mihael Keehl, telah diperoleh Soichiro Yagami, ayah Light Yagami yang juga anggota NPA, yang telah memiliki mata-Shinigami seperti Misa. Sebelum Soichiro sempat menuliskan nama Mello di Death Note, seorang anak buah Mello menembakinya hingga sekarat. Anggota NPA lain yang menerjang untuk menolong Soichiro masuk, dan Mello meledakkan seisi markas Mafia-nya untuk melarikan diri.


Peristiwa ini membuat Mello menderita luka di separuh wajahnya, dan membuat Near menyadari adanya kaitan antara KIRA dengan serangan ini. Soichiro Yagami yang sekarat akhirnya meninggal tanpa sempat menuliskan nama Mello, sesuatu yang membuat Light depresi, yang kemudian mengembalikan Death Note yang diambilnya tersebut kepada Shinigami Shidoh.


Near yang memiliki daya analisis yang sangat tinggi, menganalisis peristiwa ini, dan curiga bahwa KIRA adalah L sendiri. Mello kemudian datang dan memberikan informasi yang diperolehnya dari Shinigami Shidoh tersebut kepada Near. Hal ini segera membuatnya menyadari bahwa KIRA memang adalah L, dan segera melakukan kontak kepada L (Light Yagami).

Light yang mengetahui bahwa Near dan Mello mulai menyadari bahwa ia adalah KIRA, mulai menggerakkan massa dan membuat prajurit ‘pengikut KIRA’ untuk melenyapkan keberadaan kedua penerus L tersebut, yang bisa mengancamnya merealisasikan ‘utopia’ yang sedang dibangunnya.


Tujuan KIRA adalah untuk membawakan 'keadilan' kepada dunia yang telah membusuk, dan menjadi 'Tuhan' di dunia baru tersebut.

Tujuan Mello adalah membalaskan dendam L dan menjadi orang nomor satu di dunia.

Sedangkan Near adalah untuk meneruskan perjuangan L, menangkap KIRA dan membawanya pada keadilan.


Persaingan antara Near dan Mello untuk menangkap KIRA membawakan pertempuran intelek yang sangat menarik untuk disaksikan para pembacanya. Light menghadapi berbagai serangan tak terduga dari kedua kandidat penerus L tersebut. Dan tanpa disangka, persaingan menjadi yang terbaik antara kedua remaja jenius tersebut berujung pada kerja sama yang akhirnya membawa akhir bagi KIRA dan 'eksekusi'nya.

Layar Lebar

Dalam versi layar lebarnya, Death Note dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Death Note, Death Note: The Last Name, dan Death Note: L Change The World.

Death Note
Death Note

Cerita Death Note berawal ketika Light Yagami menemukan sebuah buku yang ternyata milik Shinigami (Dewa Kematian) bernama Ryuk (Ryuku). Di dalam Death Note milik Ryuk, terdapat cara menggunakan Death Note yang ditulis olehnya sendiri. Death Note ini kemudian digunakan untuk mewujudkan idealismenya yaitu untuk menciptakan dunia baru yang bersih dari kejahatan, dengan dirinya sebagai Dewa.

Kemudian Death Note ini dia gunakan untuk membunuh para kriminal. Mendapatkan data para kriminal dari televisi maupun mencuri data kepolisian pusat (ayahnya, Shoichiro Yagami adalah seorang polisi). Ternyata tindakannya ini mengundang berbagai reaksi, baik dari masyarakat, para petinggi Jepang, bahkan dari para petinggi internasional. Kebanyakan masyarakat setuju dengan tindakan pembersihan dunia itu, namun para petinggi tidak menyetujuinya karena tindakan tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Tidak hanya itu hambatan yang ditemui Raito (yang dijuluki KIRA, sebutan untuk Killer dalam dialek Jepang) untuk mewujudkan dunia yang bersih, dia juga harus berhadapan dengan L yang selanjutnya dikenal dengan nama Ryuzaki (nama asli L adalah L Lawliet). L adalah seorang detektif profesional muda bertaraf internasional yang hanya bergerak di belakang layar. Setelah bertemu L Lawliet, jalan cerita "Death Note" menjadi semakin menarik (ditambah dengan munculnya Kira Kedua dan sebagainya, dalam versi anime dan manganya).

Death Note: The Last Name
Death Note 2

Death Note: The Last Name menceritakan tentang Kira Kedua yaitu seorang artis yang baru naik daun bernama Misa Amane, diceritakan juga asal usul mengapa Misa memiliki buku Death Note yang kedua. Misa memiliki buku death Note yang kedua karena dewa kematian yang selalu menjaga Misa (bernama Jealous) mati untuk menyelamatkan Misa yang akan dibunuh oleh seorang penjahat. Jelaous memperpanjang umur Misa, namun dengan begitu maka Jealous hancur menjadi pasir. Jealous kemudian meminta sahabatnya yang juga dewa kematian bernama Rem, Rem kemudian menjaga Misa dan mengajarkan bagaimana cara menggunakan Death Note. Misa yang telah kehilangan seluruh keluarganya karena dibunuh oleh seorang perampok. Misa yang melihat wajah pembunuh itu kemudian melaporkan pembunuh itu, namun karena kesaksian Misa tidak cukup kuat, maka pencuri itu kemudian dibebaskan. Misa yang sedih berlarut-larut dalam kesedihannya kemudian melihat berita bahwa pencuri itu telah mati karena serangan jantung. Misa Amane kemudian sangat memuji KIRA.

Light Yagami kemudian dicurigai oleh L sebagai Kira. Saat sedang diinterogasi dalam Markas Besar L, ternyata Kira Kedua beraksi dengan 'mata'-nya. Kira Kedua membunuh semua yang menentang KIRA. Kira Kedua memberikan sebuah rekaman suara yang menginginkan agar semua orang menyetujui kira yang dikirimkan ke Sakura TV. Kemudian datanglah Ayah Light (Shoichiro Yagami) ke stasiun TV itu. Di Stasiun TV sakura, Shoichiro kemudian memaksa Produser Sakura TV untuk menghentikan acara itu, karena ditodong pistol, produser itupun kemudian terpaksa menghentikan acara tersebut.

Khawatir akan Kira dan Kira Kedua bertemu, L memerintahkan untuk membuat rekaman suara yang isinya adalah untuk agar Kira Kedua menyerahkan diri sebelum bertemu dengan Kira I. Tanpa disangka-sangka, ternyata Kira Kedua, Misa Amane telah jatuh cinta kepada Light (Kira). Misa kemudian mendatangi rumah Light dan menyerahkan Death Notenya. Misa meminta agar Light menjadi kekasihnya.

L menemui Light di kampusnya sambil menanyakan kedatangan Misa kerumahnya kemarin malam. Ryuzaki yang memakai topeng kemudian bertemu dengan Misa Amane. Misa kemudian membaca nama asli Ryuzaki. Misa kemudian dirubungi oleh para Fansnya di kampus Light dan menyatakan bahwa Light adalah kekasih Misa. Dikerumunan itu, Ryuzaki mengambil Handphone Misa. Ketika Misa dan Ryuzaki pergi, Light menelepon Misa yang kemudian diangkat oleh Ryuzaki. Dilain sisi, Misa sudah diamankan oleh polisi anak buah Ryuzaki.

Misa dipaksa untuk mengatakan apakah dia adalah kira dan siapakah kira I, namun karena cintanya kepada Light Yagami, dia tetap diam. Misa kemudian meminta Rem menghapus memori tentang death note dari pada dia harus mengatakan Light adalah Kira I. Rem kemudian mendatangi Light dan mengancam akan membunuh Light jika sesuatu terjadi kepada Misa. Light kemudian menyembunyikan Death Note yang dimilikinya dan menyuruh Rem untuk mencari pemilik Death Note baru, Rem yang ingin Misa selamat kemudian menyetujui Light dan pergi mencari orang untuk menjadi Kira III.

Rem kemudian menyerahkan Death Note-nya kepada seorang gadis di Sakura TV bernama Yamada. Yamada kemudian membunuhi para penjahat dan menyiarkan di TV untuk Mensuport Kira. Misa yang telah kehilangan ingatannya kemudian mulai berbicara tentang Light, namun hanya mengatakan tentang masa pacaran dan bertemunya di Sakura TV. Lightpun kemudian menghilangkan ingatannya, Light dan Misa kemudian dibebaskan. Light yang kehilangan ingatannya tentang Death Note kemudian membantu Ryuzaki untuk mencari Kira III. Dengan bantuan Light, kemudian Kira III ditemukan dan dijebak dengan ancaman bahwa video pengintai kamarnya akan diberitahukan kepada seluruh dunia. Takut akan ancaman tersebut, Yamada kemudian nekat untuk menuliskan nama orang yang akan menyiarkan videonya didalam Death Note. Yamada yang mengetahui bahwa dia tak bisa membunuh orang itu kemudian datang ke Sakura TV. Disana semua agen polisi, Ryuzaki dan Light memegang buku itu dan dapat melihat Rem. Light yang menyentuh Death Note itu kemudian mengingat masa lalunya bersama Death Note. Light yang sudah ingat kemudian menuliskan nama Yamada dibalik jam tangannya dimana dia menaruh secarik kertas dari death note. Kematian Yamada kemudian menjadi misteri.

Light yang sudah mengingat kembali masa lalunya bersama Death Note kemudian menyuruh Misa yang telah dibebaskan untuk mengambil Death Note-nya yang dia sembunyikan dahulu. Misa yang menemukan Death Note itu kemudian mengingat lagi masa lalunya dan dapat melihat Ryukk (Dewa Kematian Death Note). Misa kemudian mulai membunuhi orang-orang lagi. Ryuzaki kemudian mengundang Misa ke Markas Besar, saat itu, dia juga menyuruh Soichiro Yagami untuk menyerahkan Death Note yang ada di markas besar ke FBI. Light kemudian menyuruh Rem untuk mengisi nama pengawal yang mengantar Misa didalam Death Note, dengan begitu Rem akan mati. Rem kemudian hancur berubah menjadi pasir. Ryuzaki yang merencanakan jika dia mati, maka pengawal yang mengantar Misa akan meledak untuk menghancurkan Death Note mengalami kegagalan. Pengawal itu mati dan Ryuzakipun mati. Misa kemudian bertemu dengan Light di Lobi. Disana, Light menuliskan nama ayahnya untuk menyerahkan Death Note, ayahnya kemudian kembali ke markas, ternyata Death Note yang ada di tangan Misa adalah palsu. Light menyangka bahwa Misa mengkhianatinya.

Ryuzaki kemudian turun dari tangga sambil memperlihatkan death note-nya. Disana dia sendiri telah menuliskan namanya. Light yang terdesak kemudian berusaha untuk mengambil potongan kertas Death Note yang diselipkan di jam tangannya, saat hendak mengeluarkannya, kemudian jam itupun ditembak oleh salah seorang personil polisi, bernama Tota Matsuda. Saat Light mencoba untuk mengambilnya, Matsuda kemudian menembak kaki Light. Light yang tersudut kemudian meminta Ryuk untuk menuliskan nama semua orang yang ada ditempat itu untuk dibunuh. Tak disangka-sangka, Ryuk justru menuliskan nama Light Yagami, Light kemudian mati karena serangan jantung. Death Note kemudian dihancurkan. Ryuzaki yang menunggu kematiannya kemudian mati dengan tenang.

Death Note: L Change The World
Death Note

Kehidupan L sebelum dia meninggal diceritakan didalam film Death Note: L Change The World. Setelah membuat keputusan yang berat dengan menuliskan namanya sendiri di Death Note bahwa ia akan mati 23 hari ke depan, L mendapatkan sebuah kasus yang sangat serius dan sulit.

Kasus itu bermula ketika salah satu agen Watari yang berinisial K, muak dengan dunia yang sudah membususk ini karena bagi dia banyak sekali manusia – manusia yang tidak berguna memenuhi bumi ini dan membuat bumi jadi sesak. ia ingin memusnahkan mereka semua dengan virus mematikan yang sangat cepat penyebarannya. virus ini pernah menginfeksi di sebuah desa terpencil di Thailand dan satu – satunya orang yang tidak terinfeksi adalah seorang anak yang bernama Boy. anak itu diselamatkan oleh agen watari lainnya yang berinisial F dan menyuruhnya untuk menghubungi watari, tapi sayangnya saat itu Watari sudah meninggal dan L lah yang akan mengurus anak itu. melalui Boy, L mendapatkan data – data tentang virus itu dari kalung Boy yang diberikan oleh F.

Selain Boy, adalagi seorang anak yang diurus oleh L bernama Maki. Maki ini seorang anak dari ilmuwan yang jenius yang diperintahkan untuk membuat vaksin dari virus tersebut. setelah vaksinnya jadi, K datang menemuinya untuk merebut vaksin dan memberitahu ambisinya untuk mengurangi populasi manusia dengan virus tersebut. karena tidak setuju, Ayah Maki menolak dan melenyapkan vaksin. ia pun menyuntikkan virus kedirinya sendiri untuk menularkannya ke K. K berhasil lolos dengan membakar laboratorium itu. Maki yang melihat ayahnya tewas menjadi sedih dan mencari Watari untuk membalaskan dendam ayahnya. karena Watari sudah meninggal, maka L lah yang mengurus Maki.

Di markas L, tiba-tiba K datang bersama gerombolannya. Mereka memang punya janji, tapi janji dilakukan siang hari, tetapi K tidak mau menurutinya. Maki yang marah melihat orang-orang yang telah membuat ayahnya tewas menyuntikkan virus ke dalam tubuhnya. Saat salah satu gerombolan K akan menembak, L menyelamatkan Maki dan membawanya kabur bersama anak kecil. L mendapat bantuan dari salah satu agen FBI. Mereka kabur dengan truk Angel Crepe. L berusaha mencari profesor yang merupakan penulis buku tentang Infeksi Virus bersama ayah Maki. Akhirnya profesor itu sudah mereka temukan. Sayangnya Maki mulai terinfeksi virus tersebut, padahal waktu yang tersisa bagi L untuk hidup tinggal tiga hari lagi.

Profesor mencoba untuk meneliti virus itu dan membuat vaksinnya. Sambil menunggu vaksin, L, Maki, dan anak laki-laki itu makan bersama di atap laboratorium. Saat itulah terjalin kehangatan di antara mereka bertiga setelah sekian lama lelah diburu-buru gerombolan Kujo. Maki meminta L meluruskan punggungnya dan menghentikan kebiasaannya untuk makan makanan manis.

Malamnya, Maki pergi menemui K dan gerombolannya, tapi ia disandera dan akan dibawa ke Amerika. Vaksinpun sudah selesai dibuat. L segera menuju bandara. Di dalam pesawat, virus dari tubuh Maki sudah aktif, semua penumpang terinfeksi. L segera datang menyelamatkan K dan para penumpang. L menyuruh K untuk terus hidup.

Di akhir cerita, L memasukkan anak laki-laki itu ke asrama milik Watari dan menamai anak itu Near, yang berarti bahwa siapa pun yang berada di dekatnya membutuhkan bantuan, pasti akan diselamatkan.

Novel

Death Note juga muncul dalam versi novel. Namun kali ini penulisnya adalah Nisio Isin. Judulnya adalah Death Note Another Note: The Los Angeles BB Murder Cases. Cerita bermula pada tahun 2002. Bercerita tentang seorang anak bernama Beyond Birthday, anak yang di ambil dari Wammy's House dalam percobaan untuk mencari pengganti L, dan di kenal sebagai BB, pelaku pembunuhan di Los Angeles. Selain BB, juga terdapat seorang anak yang bernama A (nama aslinya tak di ketahui, yang juga terpilih untuk menggantikan L). Tekanan di Wammy's House terbukti terlalu besar bagi mereka, dan membuat A memutuskan untuk bunuh diri, ketika BB memilih jalan yang lain (jalan dengan membunuh korban yang akan segera mati) dan muncul dengan rencana untuk melampaui L, sebagai "World's Greatest Criminal", dan membuat L tidak dapat memecahkan kasus yang di buat BB.

Beyond Birthday terlahir dengan mempunyai mata shinigami, yang mana bisa membuat dia melihat berapa lama lagi orang di sekitarnya dapat hidup, Dan juga mengetahui nama lengkap orang tersebut. Dia menggunakan kemampuan ini untuk memilih korbannya dan membunuh mereka jika telah di ketahui mereka akan segera mati. Tidak di ketahui bagaimana bisa dia terlahir dengan mata shinigami tersebut, Mello pernah berpikir bahwa mata Shinigami tersebut di jatuhkan ke bumi (seperti halnya Death Note). Beberapa orang mengklaim Beyond Birthday adalah seorang kanibal, tapi ini hanyalah gossip. Di Novelnya tidak di sebutkan bahwa dia memakan korbannya.

Dalam penyelidikan Naomi Misora, kasus pembunuhan di Los Angeles yang dilakukan Oleh BB, di jelaskan bahwa BB memiliki sebotol penuh dengan selay strawberry di lemari es milik korbannya. Beberapa orang menyimpulkan dia mirip dengan L dan Mello yang menyukai sesuatu yang manis, Beyond Birthday diduga menyukai selay Strawberry.

Beyond dapat dikatakan sebagai penggemar L. Terlihat dari perilaku dan cara berpakaiannya. Dan hal ini sempat membuat Naomi tertipu. Beyond juga sempat mengganti namanya menjadi Rue Ryuuzaki. Saat Naomi tiba di lokasi pembunuhan yang dilakukan BB selanjutnya, setelah mengumpulkan beberapa petunjuk, dia menemukan fakta bahwa Rue Ryuuzaki adalah Beyond Birthday, dan pada pembunuhannya yang terakhir BB merencanakan untuk bunuh diri, tapi Naomi berhasil menghentikan BB dari percobaan membakar dirinya sendiri dan juga menangkap BB.

Beberapa tahun kemudian, pada tanggal 21 Januari 2004, Beyond Birthday meninggal dengan serangan jantung, di perkirakan dia temasuk dalam catatan penjahat yang di bunuh oleh Kira....

Perbedaan Manga dan Layar Lebar

Perbedaan mendasar antara versi manga dengan versi layar lebarnya adalah dalam versi manga, L kalah dan mati dan kemudian digantikan oleh N (Near) dan M (Mello), namun dalam versi layar lebarnya L dapat mengalahkan Light namun tetap berakhir dengan kematian L. Near hanya muncul dalam Death Note: L Change The World. Sedangkan Mello tidak dimunculkan

Tatacara Menyembelih Hewan Qurban

Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.



I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
c. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Juga perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika hendak menyembelih hewan qurban:
يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ
“Wahai ‘Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)
2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)

II. Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ
“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”

III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di atas, dan diucapkan setelah basmalah.

IV. Bila dia mengucapkan:
بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ
“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.

V. Bila dia menyebut nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala selain Allah, maka hukumnya dirinci.
a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.

VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)

VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَنِ
“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”
Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.

X. Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata:
ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)
Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.

XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan.
Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).

XII. Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)

Hukum-hukum Seputar Qurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:
1) Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
a. dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan qurban)
b. dengan tindakan, dan ini dengan dua cara:
1. Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.
2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
فَتَلْتُ قَلاَئِدَ بُدْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا
“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362)
Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban. Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum bila hewan tersebut telah di-ta’yin sebagai hewan qurban:
2) Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda:
ارْكَبْهَا
“Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717)
Juga datang dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu (Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:
ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوْفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
“Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”
3) Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:
a. mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada luka.
b. Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.
c. Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.
d. Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak.
Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36)
4) Tidak diperbolehkan menjual hewan tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.
5) Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.
6) Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.
Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِيْنِ وَلاَ أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)
7) Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci:
- Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
- Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.
- Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
- Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.
8) Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya.
9) Bila hewan yang lari atau yang hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban. Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin.
10) Bila hewan tersebut mengandung janin, maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.”
Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menshahihkannya.
11) Adapun bila hewan tersebut belum di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya, layaknya hewan biasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1. Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2. Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4. Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits:
ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya.
7. Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلاَ بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
- Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
- Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
- Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
- Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
8. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9. Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
10. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullahu.
11. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13. Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

TATA CARA ATAU ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

Tata cara atau adab menyembelih hewan Qurban sebagai berikut :
[1]. Haram Menyembelih Untuk Selain Allah, Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : “Aku berada di sisi Ali bin Abi Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya :”Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu?” Abu Thufail berkata : “Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata : “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan padaku empat perkara : “Orang itu berkata : “Apa itu yang Amirul Mukminin?” Ali berkata : “Beliau bersabda : “Artinya : Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid’ah dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di bumi”[1]Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah.
[2]. Berbuat Kasih Sayang Pada Kambing
Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya”. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya”[2]
[3]. Berbuat Baik (Ihsan) Ketika Menyembelih
Dengan melakukan beberapa perkara :
[a]. Menajamkan Parang
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata.“Artinya : Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih makan berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya” [3]
[b]. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang
Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan. “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian)”[4]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata “Artinya : Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya”
[c]Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik
Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : “Giring hewan ini kepada kematian dengan baik”[5]
[d]. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih
Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya”[6]Berkata Imam Nawawi dalam Syarhun Shahih Muslim (13/130) : “Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri”.
[e]. Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata. “Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah”[7] Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini.
[4]. Menghadapkan Hewan Sembelihan Ke Arah Kiblat
Nafi’ menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat.[8]
[5]. Meletakkan Telapak Kaki Di Atas Sisi Hewan Sembelihan
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata “Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut’[9]
[6]. Tasmiyah (Mengucapkan Bismillah)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala “Artinya : Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian” [Al-An’am : 121]
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Artinya : Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan …. Beliau mengucap bismillah dan bertakbir” Dan dalam riwayat Muslim : “Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar”. Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah(membaca basmalah) maka beliau menjawab : “Tidak apa-apa”[10]
[7]. Tidak Boleh Menggunakan Taring/Gading Dan Kuku Ketika Menyembelih Kambing
Dari Ubadah bin Rafi’ dari kakeknya ia berkata : “Ya Rasulullah, kami tidak memiliki pisau besar (untuk menyembelih)”. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Hewan yang telah dialirkan darahnya dengan menggunakan alat selain dzufur (kuku) dan sinn (taring/gading) maka makanlah. Adapun dzufur merupakan pisaunya bangsa Habasyah sedankan sinn adalah idzam”[11][Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah, Edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah Abu Abdirrahman, Penerbit Pustaka Al-Haura]_________Foote Note
[1]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1978-Nawawi), An-Nasai (7/232) Ahmad (1/108-118) dari hadits Ibnu Abbas yang juga dikeluarkan oleh Ahmad (1/217-39-317) dan Abu Ya’la (4/2539)
[2]. Shahih. Dikeluarkan oleh Al-Hakim (3/586), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (373), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (19/44-45-46), dalam Al-Ausathh (161) dan Ash-Shaghir (1/109) dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (2/302-6/343)
[3]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah (3670), Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899)
[4]. Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233), Abdurrazzaq (8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan hadits ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya.Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin Ja’far Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar : “Imam Al-Alamah ilmu Nahwu ia menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad yang ‘ali, beliau tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah”
[5]. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada didalamnya ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula At-Tauamah.
[6]. Dikeluarkan oleh Al-baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan isnadnya munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan Umar, maka isnadnya dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang mengharuskan bersikap rahmah pada kambing menjadi syahid baginya hingga hadits ini maknanya shahih.
[7]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1967-Nawawi), Abu Daud (2792) dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/276-280-286)
[8]. Shahih diriwayatkan Abdurrazzaq (8615)
[9]. An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir (4/223)
[10]. Shahih. Diriwayatkan Abdurrazzaq (8605), dan di sisi Al-Baihaqi (9/280) dan jalan Ibnu Juraij dan Nafi bahwasanya : “Ibnu Umar menganggap sunnah untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat jika disembelih”. Ibnu Juraij ini mudallis dan ia meriwayatkan dengan ‘an’anah.
[11]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (10/18-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2794), Al-Baihaqi (9/258-259) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (909)
[11]. Shahih. Diriwayatkan Malik (2141-riwayat Abi Mush’ab Az-Zuhri) dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/624)
[12]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/630-31-633-638-Fathul bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2821), Al-Baihaqi (9/281) dan Abudrrazzaq (8618), Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183)
(taken from http://almanhaj.or.id)

Tatacara Menyembelih Hewan Qurban

Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.



I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
c. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Juga perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika hendak menyembelih hewan qurban:
يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ
“Wahai ‘Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)
2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)

II. Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ
“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”

III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di atas, dan diucapkan setelah basmalah.

IV. Bila dia mengucapkan:
بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ
“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.

V. Bila dia menyebut nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala selain Allah, maka hukumnya dirinci.
a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.

VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)

VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَنِ
“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”
Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.

X. Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata:
ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)
Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.

XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan.
Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).

XII. Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)

Hukum-hukum Seputar Qurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:
1) Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
a. dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan qurban)
b. dengan tindakan, dan ini dengan dua cara:
1. Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.
2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
فَتَلْتُ قَلاَئِدَ بُدْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا
“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362)
Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban. Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum bila hewan tersebut telah di-ta’yin sebagai hewan qurban:
2) Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda:
ارْكَبْهَا
“Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717)
Juga datang dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu (Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:
ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوْفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
“Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”
3) Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:
a. mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada luka.
b. Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.
c. Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.
d. Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak.
Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36)
4) Tidak diperbolehkan menjual hewan tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.
5) Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.
6) Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.
Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِيْنِ وَلاَ أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)
7) Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci:
- Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
- Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.
- Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
- Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.
8) Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya.
9) Bila hewan yang lari atau yang hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban. Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin.
10) Bila hewan tersebut mengandung janin, maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.”
Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menshahihkannya.
11) Adapun bila hewan tersebut belum di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya, layaknya hewan biasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1. Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2. Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4. Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits:
ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya.
7. Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلاَ بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
- Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
- Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
- Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
- Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
8. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9. Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
10. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullahu.
11. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13. Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

TATA CARA ATAU ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

Tata cara atau adab menyembelih hewan Qurban sebagai berikut :
[1]. Haram Menyembelih Untuk Selain Allah, Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : “Aku berada di sisi Ali bin Abi Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya :”Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu?” Abu Thufail berkata : “Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata : “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan padaku empat perkara : “Orang itu berkata : “Apa itu yang Amirul Mukminin?” Ali berkata : “Beliau bersabda : “Artinya : Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid’ah dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di bumi”[1]Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah.
[2]. Berbuat Kasih Sayang Pada Kambing
Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya”. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya”[2]
[3]. Berbuat Baik (Ihsan) Ketika Menyembelih
Dengan melakukan beberapa perkara :
[a]. Menajamkan Parang
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata.“Artinya : Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih makan berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya” [3]
[b]. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang
Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan. “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian)”[4]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata “Artinya : Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya”
[c]Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik
Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : “Giring hewan ini kepada kematian dengan baik”[5]
[d]. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih
Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya”[6]Berkata Imam Nawawi dalam Syarhun Shahih Muslim (13/130) : “Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri”.
[e]. Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata. “Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah”[7] Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini.
[4]. Menghadapkan Hewan Sembelihan Ke Arah Kiblat
Nafi’ menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat.[8]
[5]. Meletakkan Telapak Kaki Di Atas Sisi Hewan Sembelihan
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata “Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut’[9]
[6]. Tasmiyah (Mengucapkan Bismillah)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala “Artinya : Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian” [Al-An’am : 121]
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Artinya : Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan …. Beliau mengucap bismillah dan bertakbir” Dan dalam riwayat Muslim : “Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar”. Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah(membaca basmalah) maka beliau menjawab : “Tidak apa-apa”[10]
[7]. Tidak Boleh Menggunakan Taring/Gading Dan Kuku Ketika Menyembelih Kambing
Dari Ubadah bin Rafi’ dari kakeknya ia berkata : “Ya Rasulullah, kami tidak memiliki pisau besar (untuk menyembelih)”. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Hewan yang telah dialirkan darahnya dengan menggunakan alat selain dzufur (kuku) dan sinn (taring/gading) maka makanlah. Adapun dzufur merupakan pisaunya bangsa Habasyah sedankan sinn adalah idzam”[11][Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah, Edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah Abu Abdirrahman, Penerbit Pustaka Al-Haura]_________Foote Note
[1]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1978-Nawawi), An-Nasai (7/232) Ahmad (1/108-118) dari hadits Ibnu Abbas yang juga dikeluarkan oleh Ahmad (1/217-39-317) dan Abu Ya’la (4/2539)
[2]. Shahih. Dikeluarkan oleh Al-Hakim (3/586), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (373), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (19/44-45-46), dalam Al-Ausathh (161) dan Ash-Shaghir (1/109) dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (2/302-6/343)
[3]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah (3670), Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899)
[4]. Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233), Abdurrazzaq (8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan hadits ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya.Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin Ja’far Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar : “Imam Al-Alamah ilmu Nahwu ia menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad yang ‘ali, beliau tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah”
[5]. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada didalamnya ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula At-Tauamah.
[6]. Dikeluarkan oleh Al-baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan isnadnya munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan Umar, maka isnadnya dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang mengharuskan bersikap rahmah pada kambing menjadi syahid baginya hingga hadits ini maknanya shahih.
[7]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1967-Nawawi), Abu Daud (2792) dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/276-280-286)
[8]. Shahih diriwayatkan Abdurrazzaq (8615)
[9]. An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir (4/223)
[10]. Shahih. Diriwayatkan Abdurrazzaq (8605), dan di sisi Al-Baihaqi (9/280) dan jalan Ibnu Juraij dan Nafi bahwasanya : “Ibnu Umar menganggap sunnah untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat jika disembelih”. Ibnu Juraij ini mudallis dan ia meriwayatkan dengan ‘an’anah.
[11]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (10/18-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2794), Al-Baihaqi (9/258-259) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (909)
[11]. Shahih. Diriwayatkan Malik (2141-riwayat Abi Mush’ab Az-Zuhri) dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/624)
[12]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/630-31-633-638-Fathul bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2821), Al-Baihaqi (9/281) dan Abudrrazzaq (8618), Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183)
(taken from http://almanhaj.or.id)

Thursday, November 25, 2010

Mobil Mahal Bukan Berarti selalu Elegan


In general, expensive car modifications oriented in one word. elegant, but not with this one. Amazingly, even though it looks like the car changed much, the German tuner creations are not exactly ugly.

Titan - Evo German tuner creations speedArt, taken from the base of the second generation Porsche Cayenne automotive exhibition to be presented at Essen Motor Show 2010. Not only is the outside view is working on, they even offer a package of engine power enhancer quite complete.

Upgrades are offered in the form of additional manpower 50hp/70Nm for diesel Cayenne, Cayenne S 70hp/50Nm for Hybrid and 100hp/150Nm to variants of the Cayenne Turbo. To boast about their creations as well give another name for the variant of the Cayenne are working on.

speedHYBRID 450, thus the new name of Hybrid Cayenne S, has the power to 450hp, so its ability to be able to match the Cayenne S. Acceleration 0-100 km / h, can now be achieved within the first 5.9 seconds 6.5 seconds. Maximum speed increased to 252 km / h from the previous which only 242 km / hour.

Especially for the Porsche Cayenne Turbo-based, consumers get a choice of power-enhancing package that could boost power by default to 550, 570 or 600hp.

TITAN-EVO name itself comes from the kit-Evo Titan aerodynamic body kit, consisting of front skirt, rear skirt, wide fender flares and the widening of the side-skirts.

In addition, speedArt also offers a sport exhaust system with sound adjustment feature for gasoline engines, and sport exhaust system with no sound arrangement for diesel engine versions.

Special Cayenne models with air suspension, speedArt also has an electronic module to reduce the height of the vehicle to look more flat, while for the conventional suspension, there is a spiral spring sport is shorter.

To be harmonious with the appearance of new, speedArt offer velek 23 inches from the CTS-Forged 11-inch width is mated with dimensions 315/25 ZR23 tires.
Wow very cool...

Tuesday, November 23, 2010

New Daewoo Lanos


The Daewoo Lanos was a subcompact car manufactured by the Korean automaker Daewoo Motor from 1997 to 2002, and from 1997 to 2008 made under a license agreement by the Fabryka Samochodów Osobowych (FSO) in Poland, marketed as FSO Lanos, and assembled in Ukraine in modified versions known as Daewoo Sens and Chevrolet Lanos.

For a brief period, it was also assembled by TagAZ in Russia, marketed as Doninvest Assol. The Lanos was designed by Giorgetto Giugiaro and featured three body styles - 3-door and 5-door hatchbacks and a 4-door sedan. Lanos was designed to replace Daewoo Nexia in the Daewoo lineup and was itself replaced by Daewoo Kalos.

The cars were equipped with GM Family 1 D-TEC I4 engines ranging from 1.5 L (1549 cc) SOHC to 1.6 L (1598 cc) DOHC. In the UK and many countries of Europe (like Italy, France or Austria) there are also E-TEC models 1.4 (1349 cc) and 1.6 (1598 cc). The suspension is built upon that of a Daewoo Nexia, as used in Vauxhall/Opel Astra Mk2 GTE.

The four models available were S, SE, SE Plus, SX, and later, the SPORT model. The S was the base model and did not include many standard features (like a CD player or power windows). The SE was just a small step up from the S base model. However, the SX model usually included a CD, radio, and cassette player along with power windows, a power side mirror, and fog lights. A few select SX models even came with a sun-roof though not many did. In the Lanos's later years, the SE and SX models were dropped and replaced with a new trim line called the SPORT (2001–2002). The SPORT included several features similar to the SX, but also included red/black leather seats, and a metallic silver dash trim. Also, the SPORT model had window controls located on the doors rather than the center console (like in the previous trim lines).

In Australia, the 1997-2003 Daewoo Lanos was assessed in the Used Car Safety Ratings 2006 as providing "worse than average" protection for its occupants in the event of a crash.
Europe: models received the following European New Car Assessment Program (Euro NCAP) 1998.

In crash tests conducted by ANCAP in 1998 to EuroNCAP regulations RHD Lanos 3dr hatchback showed poor performance, scoring 0.31 out of 16 in offset front crash test and 6.98 of 16 in side impact test.

Russian magazine Autoreview tested LHD Chevrolet Lanos T150 sedan built by ZAZ in 2006. It scored 10.5 of 16 points in offset front crash test.

Check out expert reviews for a new or used Daewoo Lanos. Our in-depth reviews for the new Daewoo Lanos provide current pricing and safety information, as well as detailed comments from our road testers. Our reviews for a used Daewoo Lanos include detailed road-test ratings and recall notifications. Yearly changes and repair costs are all included to help you decide if a used Daewoo Lanos will fit your needs.

Saturday, November 20, 2010

2011 New Scion xB Updated


Many Scion xB fans didn’t like the redesign of the boxy compact nearly three years ago. Maybe that’s why Scion decided to revise a bit of that new design for the 2011 model year.

The 2011 xB is a 4-door, 5-passenger wagon, available in two trims, the 5-Door Wagon 5-Spd MT and the 5-Door Wagon 4-Spd AT.

Upon introduction, both trims are equipped with a standard 2.4-liter, I4, 158-horsepower engine that achieves 22-mpg in the city and 28-mpg on the highway. A 5-speed manual transmission with overdrive is standard on the 5-Door Wagon 5-Spd MT. A 4-speed automatic transmission is standard on the 5-Door Wagon 4-Spd AT.

The most notable change is the jutting front bumper, which is similar to the original model’s chinlike protrusion. The headlights, taillights and front and rear bumpers also get restyled. Besides that chin, most of the changes are subtle.

Inside, the seats get a new lighter gray fabric, and the front seats get beefed-up bolsters. A new center console has an adjustable armrest, and the steering wheel adds a telescoping feature to its previous tilt.

The Hypnotic Teal Micra color that was so polarizing for the past generation will no longer be offered. Instead, two new colors will be available: Army Rock Metallic and Elusive Blue Metallic.

Powertrain offerings remain the same, with the 158-horsepower engine being a bit of a gas hog for the class at 22/28 mpg city/highway for either transmission. The 2010 Kia Soul’s sportiest engine gets 24/30 with 142 hp and starts $800 less than the xB.

What is the price of the 2011 xB? It gets a $150 bump to $16,000 for the manual transmission and $16,950 for the automatic, not including $670 in destination charges.